Surat Izin Penelitian

4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.

Tanpa Biaya / Gratis.

(Klik gambar untuk memperbesar)
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan surat izin, melalui link;👇https://s.id/FORM_PERMOHONAN_SURAT_IZIN
  2. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  3. Berkas yang belum lengkap/ TMS akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ;
  5. Pembuatan surat izin dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang;
  6. Petugas menyerahkan surat izin melalui email aktif pemohon
Scroll to Top