Surat Izin Penelitian
- Surat Permohonan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (PT);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Surat Ijin Penelitian dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kab. Kendal;
👉https://s.id/TUTORIAL-SIJELI-BAPPERIDA
👉https://s.id/LINK-PERMOHONAN-SIJELI-BAPPERIDA - Alamat email aktif pemohon
4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.
Tanpa Biaya / Gratis.
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir pengajuan surat izin, melalui link;👇https://s.id/FORM_PERMOHONAN_SURAT_IZIN
- Berkas di verifikasi oleh petugas;
- Berkas yang belum lengkap/ TMS akan dikembalikan kepada pemohon;
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ;
- Pembuatan surat izin dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang;
- Petugas menyerahkan surat izin melalui email aktif pemohon