Surat Izin Penelitian
- Surat Permohonan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Siswa/ Mahasiswa;
- Surat Rekomendasi Penelitian dari dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida);
https://sijeli.kendalkab.go.id/Wp_litbang/pengajuan - Nomor Kontak Email dan Whatsapp AKTIF Pemohon.
4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.
Tanpa Biaya / Gratis.
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan surat izin;Â
👉LINK FORMULIR PERMOHONAN - Berkas di verifikasi oleh petugas;
- Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon;
Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ; - Pembuatan surat izin (secara elektronik) ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Petugas mengirimkan surat izin (file PDF) melalui Email PemohonÂ