Surat Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Siswa/ Mahasiswa;
  3. Surat Rekomendasi Penelitian dari dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida);
    https://sijeli.kendalkab.go.id/Wp_litbang/pengajuan
  4. Nomor Kontak Email dan Whatsapp AKTIF Pemohon.

4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.

Tanpa Biaya / Gratis.

(Klik gambar untuk memperbesar)
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan surat izin; 
    👉LINK FORMULIR PERMOHONAN
  2. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  3. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon;
    Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ;
  4. Pembuatan surat izin (secara elektronik) ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas mengirimkan surat izin (file PDF) melalui Email Pemohon 
Scroll to Top