FAQ

Frequently Asked Questions seputar Layanan Pengajuan SIP Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kabupaten Kendal

Bagaimana status SIP yang sudah terbit dan yang telah selesai diproses verifikasi pada saat berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan?

SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP b. Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1. STR
2. Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
1) STR
2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
3) Surat Keterangan Tempat Praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
1) STR
2) Surat Keterangan Tempat Praktik
3) Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang yang berlaku 5 (lima) tahun

Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SIP aktif dapat dilihat pada daftar sertifikasi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang terdata di sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK fasyankes tempat bekerja. Setiap daftar pekerjaan yang aktif di SISDMK diwajibkan untuk menginputkan SIP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana SIP tersebut akan terhitung sebagai jumlah SIP aktif sebagai dasar dalam penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Untuk panduan selengkapnya dapat diakses melalui https://panduan.sisdmk.kemkes.go.id/

Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan terbarukan dan tidak menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.

Scroll to Top