Surat Izin Praktik/ Magang
- Surat Permohonan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (PT);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Tanda Siswa/ Mahasiswa (KTM);
- Perjanjian Kerjasama (PKS)/ MOU yang masih berlaku
silakah berkoordinasi dengan pihak sekolah/ perguruan tinggi yang membidangi; - Alamat email aktif pemohon.
4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.
Tanpa Biaya / Gratis.
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan surat izin, melaui link👇
https://s.id/FORM_PERMOHONAN_SURAT_IZIN - Berkas di verifikasi oleh petugas;
- Berkas yang belum lengkap/ TMS dikembalikan kepada pemohon;
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ;
- Pembuatan surat izin dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang ;
- Petugas menyerahkan surat izin kepada pemohon melalui email aktif pemohon