Rekomendasi Surat Izin Praktik Fisioterapi

  1. Surat Permohonan (download format disini);
  2. Surat Pernyataan dan atau bukti kecukupan SKP;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  5. Scan Ijazah;
  6. Scan SIP terakhir;
  7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
  8. Fotokopi SIP kesatu (untuk pengajuan SIP kedua).

7 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.

Tanpa Biaya / Gratis.

(Klik gambar untuk memperbesar)
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan rekomendasi secara online disini (https://bit.ly/formnakesdkk);
  2. Melengkapi berkas sesuai persyaratan;
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses diberikan penomoran pendaftaran, dilakukan pencatatan penerimaan berkas;
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  7. Pencetakan rekomendasi dan paraf yang berwenang;
  8. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan rekomendasi;
  9. Penomoran rekomendasi;
  10. Petugas mengirimkan pemberitahuan kalau rekomendasi sudah jadi/bisa diambil;
  11. Petugas menyerahkan rekomendasi ke pemohon dan mengarsipkan rekomendasi.
Scroll to Top