Rekomendasi Surat Izin Praktek
Fisikawan Medik
- Surat Permohonan (download format disini);
- Surat Pernyataan dan atau bukti kecukupan SKP;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
- Scan Ijazah;
- Scan SIP terakhir;
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
- Fotokopi SIP kesatu (untuk pengajuan SIP kedua).
7 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.
Tanpa Biaya / Gratis.
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir pengajuan rekomendasi secara online disini (https://bit.ly/formnakesdkk);
- Melengkapi berkas sesuai persyaratan;
- Berkas di verifikasi oleh petugas;
- Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses diberikan penomoran pendaftaran, dilakukan pencatatan penerimaan berkas;
- Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Pencetakan rekomendasi dan paraf yang berwenang;
- Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan rekomendasi;
- Penomoran rekomendasi;
- Petugas mengirimkan pemberitahuan kalau rekomendasi sudah jadi/bisa diambil;
- Petugas menyerahkan rekomendasi ke pemohon dan mengarsipkan rekomendasi.