Surat Izin Praktik/ Magang

  1. Surat Permohonan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (PT);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Tanda Siswa/ Mahasiswa (KTM);
  3. Perjanjian Kerjasama (PKS)/ MOU yang masih berlaku
    silakah berkoordinasi dengan pihak sekolah/ perguruan tinggi yang membidangi;
  4. Alamat email aktif pemohon.

4 hari (hari kerja) setelah berkas lengkap.

Tanpa Biaya / Gratis.

(Klik gambar untuk memperbesar)
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan surat izin, melaui link👇
    https://s.id/FORM_PERMOHONAN_SURAT_IZIN
  2. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  3. Berkas yang belum lengkap/ TMS dikembalikan kepada pemohon;
  4. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses ;
  5. Pembuatan surat izin dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang ;
  6. Petugas menyerahkan surat izin kepada pemohon melalui email aktif pemohon
Scroll to Top